Bertempat di Aula Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tanjab Barat pada tanggal 13 Agustus 2024 melaksanakan pemusnahan arsip yg memiliki retensi dibawah 10 tahun sebanyak 1.750 berkas yang terdiri dari 3.090 lembar dengan cara dicacah menggunakan mesin penghancur. Dalam laporannya Sekretaris Dinas Suryansah S.Kom.I selaku Ketua Panitia Penilai Penyusutan Arsip mengatakan tujuan dilaksanakannya pemusnahan arsip adalah untuk mengurangi volume arsip yang tidak memiliki nilai guna selain itu juga untuk efisiensi sehingga memudahkan pencarian arsip yang dibutuhkan.
Dalam sambutannya Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Erlinawaty ,SH menyampaikan pemusnahan arsip boleh dilakukan terhadap arsip yang tidak memiliki nilai guna, telah habis masa retensinya dan berketerangan musnah berdasarkan JRA dan tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang selama arsip itu tidak berkaitan dengan penyelesaian suatu perkara dan kegiatan pemusnahan arsip ini merupakan tanggung jawab pencipta arsip dan wajib dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang benar, dan dalam sambutannya tersebut Kepala Dinas mengatakan bahwa kegiatan ini baru pertama kali dilaksanakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dan berharap perangkat daerah lain jg melaksanakan pemusnahan arsip inaktif di lingkungan mereka sendiri.
Hadir dalam kegiatan ini sekaligus sebagai saksi dalam pemusnahan arsip yaitu perwakilan dari Inspektorat dan Kepala Bagian Hukum serta juga dihadiri seluruh anggota Tim Penilai Penyusutan dan Pemusnahan Arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Salam Arsip


