Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada hari Jum’at tanggal 31 Juli 2026 melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip inaktif bertempat di Aula Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Kegiatan pemusnahan arsip tersebut dipimpin oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Erlinawaty, SH serta disaksikan oleh perwakilan Inspektorat dan Bagian Hukum serta Tim Penilai Pemusnahan Arsip di lingkungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, kegiatan ini sebagai bentuk pelaksanaan tata kelola kearsipan yang tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebanyak 1.316 berkas arsip atau 3.682 lembar arsip dimusnahkan. Seluruh arsip yang dimusnahkan merupakan arsip inaktif yang tidak memiliki nilai guna, telah habis masa retensinya berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA), tidak ada terkait masalah hukum, dan telah melalui proses penilaian, verifikasi, serta memperoleh persetujuan sesuai mekanisme yang berlaku. Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan sehingga informasi yang terkandung di dalam arsip tidak dapat dikenali maupun digunakan kembali.
Pelaksanaan pemusnahan arsip mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, serta Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip. Seluruh tahapan dilaksanakan secara cermat dan terdokumentasi melalui berita acara sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tanjung Jabung Barat menyampaikan bahwa pemusnahan arsip merupakan salah satu tahapan penting dalam siklus pengelolaan arsip. Selain mengurangi penumpukan arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna, kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan efisiensi ruang penyimpanan, menjaga keamanan informasi, serta memudahkan penataan arsip yang masih aktif dan bernilai guna.
“Melalui pemusnahan arsip yang dilaksanakan sesuai prosedur, diharapkan pengelolaan arsip di lingkungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan semakin tertib, efektif, dan akuntabel. Hal ini juga menjadi contoh penerapan pengelolaan arsip yang baik bagi seluruh perangkat daerah di Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” ujar Kepala Dinas.
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta mewujudkan tata kelola kearsipan yang profesional sebagai bagian dari upaya mendukung visi Kabupaten Tanjung Jabung Barat “Berkah Madani.”
Salam Arsip

