Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tanjung Jabung Barat di bentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, yang mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Perpustakaan dan Bidang Kearsipan.
Kinerja pelayanan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tanjung Jabung Barat dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Pelayanan administratif perkantoran berjalan cukup baik, hal ini ditandai dengan tidak adanya komplain dari pengguna layanan baik internal maupun eksternal. Baiknya pelayanan administratif juga diindikasikan dengan hasil pemeriksaan (audit) dari lembaga fungsional, dimana temuan-temuan yang ada dapat ditindaklanjuti dengan baik dan responsif. Penyerapan anggaran pada bidang ini rata-rata 90% dari pagu yang tersedia.
- Pelayanan dibidang perpustakaan sudah berjalan baik, hal ini dengan ditandai meningkatnya jumlah kunjungan dan meningkatnya jumlah desa/kelurahan yang dapat diakses dengan layanan perpustakaan keliling. Pada tahun 2014 yang lalu telah di bangun Perpustakaan Umum Daerah secara permanen guna untuk menunjang Pelayanan Prima kemasyarakat, dan pada tahun 2019 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tanjung Jabung Barat mendapatkan bantuan Mobil Perpustakaan Keliling dari SKK Migas – PetroChina International Jabung Ltd, serta Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berupa pembangunan gedung perpustakaan dan akan di realisasikan di tahun 2021. Yang masih menjadi kendala adalah minimnya koleksi bahan pustaka di Perpustakaan, serta belum tercapainya pembinaan dan pelayanan di desa/kelurahan yang berada di pesisir pantai, karena tidak dapat diakses dengan mobil perpustakaan keliling (MPK) dan akses jalan menuju Desa/Kelurahan dalam ibu kota Kecamatan yang kurang memadai.
- Pelayanan Kearsipan masih belum optimal karena keterbatasan sarana dan prasarana terutama depo arsip yang sangat dibutuhkan untuk penyimpanan arsip vital, begitu pula dengan SDM pengelola kearsipan dan belum adanya Tenaga Jabatan Fungsional Arsiparis yang perlu mendapatkan perhatian dan solusinya.