28 April 2025

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tanjung Jabung Barat,  Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tanjung Jabung Barat adalah sebagai berikut :

Tugas

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tanjung Jabung Barat mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah di bidang Perpustakaan dan Bidang Kearsipan.

 

Fungsi

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan di bidang perpustakaan dan kearsipan;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang perpustakaan dan kearsipan;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perpustakaan dan kearsipan;
  4. Pelaksanaan administrasi dinas di bidang perpustakaan dan kearsipan;
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *