July 25, 2026

Rapat Internal Persiapan Pengawasan Kearsipan Tahun 2026

Dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola kearsipan serta mendukung akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan melaksanakan rapat internal persiapan Pengawasan Kearsipan Tahun 2026, bertempat di ruang rapat dinas, pada hari Kamis, 26 Februari 2026

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Erlinawaty, SH dan diikuti oleh Kabid Kearsipan, Arsiparis, serta tim teknis pengawasan kearsipan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta pedoman pengawasan kearsipan yang ditetapkan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Dalam arahannya, Kepala Dinas menegaskan bahwa pengawasan kearsipan bukan sekadar kegiatan rutin tahunan, melainkan instrumen strategis untuk memastikan setiap perangkat daerah tertib dalam penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, hingga penyusutan arsip.

Rapat membahas sejumlah agenda penting, antara lain penyusunan jadwal pengawasan, pemutakhiran instrumen penilaian, pemetaan tingkat kepatuhan OPD terhadap pengelolaan arsip dinamis dan arsip statis, serta strategi pembinaan bagi OPD yang masih memerlukan pendampingan. Selain itu, dilakukan evaluasi terhadap hasil pengawasan tahun sebelumnya guna mengidentifikasi area yang perlu diperkuat pada tahun 2026.

Tim pengawasan juga diarahkan untuk memastikan kesiapan administrasi, kelengkapan dokumen pendukung, sehingga pelaksanaan pengawasan berjalan objektif, terukur, dan sesuai regulasi.

Melalui rapat persiapan ini, diharapkan pelaksanaan Pengawasan Kearsipan Tahun 2026 dapat berjalan lebih sistematis, profesional, dan berdampak nyata terhadap peningkatan kualitas pengelolaan arsip di lingkungan pemerintah daerah, sekaligus memperkuat peran Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sebagai pembina teknis kearsipan di daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *