
Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan kearsipan di lingkungan pemerintah daerah, pada tanggal 20 Februari 2026 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menyelenggarakan Forum Diskusi Pengelolaan Kearsipan yang diikuti oleh seluruh arsiparis dari beberapa perangkat daerah. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat pemahaman, menyamakan persepsi, serta meningkatkan kompetensi teknis dalam pengelolaan arsip yang tertib, sistematis, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Forum diskusi ini menitikberatkan pada implementasi pengelolaan arsip dinamis dan arsip statis sesuai amanat Arsip Nasional Republik Indonesia serta penguatan penerapan aplikasi SRIKANDI selain itu, dibahas pula strategi peningkatan nilai pengawasan kearsipan sebagai bagian dari indikator reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja perangkat daerah.
Sarinah, SE Arsiparis ahli muda dalam arahannya menegaskan bahwa arsip bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti akuntabilitas, sumber informasi, dan memori kolektif daerah. Oleh karena itu, setiap arsiparis dituntut untuk memastikan proses penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, hingga penyusutan arsip berjalan sesuai kaidah. Pengelolaan arsip yang baik akan berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), serta kesiapan menghadapi audit kearsipan.
Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan yang mengemuka, mulai dari tata cara penyusutan arsip, mekanisme pemindahan arsip inaktif, penyelamatan arsip pasca restrukturisasi organisasi, hingga tantangan implementasi digitalisasi arsip. Para peserta berharap Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dapat memfasilitasi mereka utk dapat melaksanakan studi tiru ke LKD Kota Jambi.
Melalui forum ini diharapkan terbangun komitmen bersama bahwa pengelolaan kearsipan bukan hanya tanggung jawab Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sebagai lembaga kearsipan daerah, tetapi menjadi kewajiban seluruh perangkat daerah sebagai pencipta arsip. Dengan sinergi dan konsistensi, tata kelola kearsipan yang tertib dan berkualitas akan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, efektif, dan akuntabel.


