July 25, 2026

Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga dan melestarikan arsip bernilai guna kesejarahan, telah dilaksanakan kegiatan akuisisi arsip statis milik Bagian Kerja Sama Sekretariat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada tanggal 19 Februari 2026.

Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang menegaskan bahwa arsip statis adalah arsip yang memiliki nilai guna permanen dan menjadi memori kolektif yang harus dipelihara serta dilestarikan oleh lembaga kearsipan.

Arsip yang diserahkan telah melalui proses penilaian dan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga dinyatakan memiliki nilai guna sejarah dan layak untuk disimpan secara permanen. Melalui akuisisi arsip ini, pengelolaan arsip statis menjadi lebih terjamin, baik dari aspek preservasi, keamanan, maupun aksesibilitas bagi kepentingan pemerintahan, penelitian, pendidikan, dan pelayanan informasi publik.

Momentum ini menjadi pengingat bahwa arsip bukan sekadar dokumen administratif, melainkan sumber informasi autentik yang merekam perjalanan kerja sama, kebijakan, serta dinamika pembangunan daerah. Oleh karena itu, pengelolaan arsip yang tertib dan profesional merupakan bagian penting dalam memperkuat akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan.

Diharapkan kegiatan ini semakin mendorong peningkatan kesadaran akan pentingnya pengelolaan arsip secara baik dan benar, serta memperkuat budaya sadar arsip di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan masyarakat luas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *