Selasa, 23 Desember 2025 – Bertempat di Aula Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, telah dilaksanakan kegiatan pemusnahan arsip inaktif sebagai wujud nyata tertib administrasi perkantoran.
Sebanyak 798 berkas (atau setara dengan 2.201 lembar) arsip berupa daftar hadir (absen) periode 2017-2019 dan surat undangan periode 2018-2019 dimusnahkan menggunakan metode shredder (pencacahan). Langkah ini diambil mengingat arsip tersebut telah habis masa retensinya dan tidak lagi memiliki nilai guna.
Proses pemusnahan ini dilakukan secara legal dengan disaksikan langsung oleh perwakilan dari Bagian Hukum Setda Tanjab Barat dan Inspektorat Tanjab Barat guna memastikan seluruh tahapan sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk menciptakan efisiensi ruang simpan arsip agar tata kelola dokumen di masa mendatang menjadi lebih rapi dan fungsional.








