July 25, 2026

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam gerakan Wakaf Buku sebagai bentuk berbagi ilmu dan menebar kebaikan.

“Setiap halaman yang dibaca dari buku wakafmu, menjadi jejak kebaikan yang tak terputus.”

Ketentuan Wakaf Buku:

  • Bukan buku teks atau buku pelajaran sekolah.
  • Kondisi buku layak baca.
  • Buku terbitan maksimal 10 tahun terakhir.
  • Tidak mengandung unsur SARA, pornografi, atau kekerasan.

Cara Menyalurkan Wakaf Buku:

  1. Serahkan buku wakaf Anda kepada petugas Front Office.
  2. Tanda tangani Tanda Terima Wakaf Buku yang disediakan petugas.
  3. Untuk jumlah wakaf buku yang besar, tim perpustakaan siap menjemput langsung ke lokasi Anda.

Buku wakaf akan menambah koleksi perpustakaan umum maupun taman baca masyarakat, sehingga semakin banyak orang yang bisa merasakan manfaatnya.

Narahubung:

  • Erni: 0813-4833-6293
  • Aisih: 0853-8050-5940

Mari bersama wujudkan masyarakat cerdas, berdaya, dan berbudaya melalui literasi.

Salam Literasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *