July 25, 2026
542865776_1506894657421988_1964292008338990975_n

Pada hari Rabu, tanggal 3 September 2025 bertempat di Kantor Camat Betara dilaksanakan kegiatan pemusnahan arsip in aktif, ini merupakan salah satu tahapan penting dalam pengelolaan arsip yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang menegaskan bahwa arsip yang tidak memiliki nilai guna lagi , telah habis retensinya, serta tidak memiliki permasalahan hukum dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dapat dimusnahkan.

Pemusnahan arsip ini dilakukan dengan tujuan untuk:

  1. Mencegah penumpukan arsip yang tidak bernilai guna.
  2. Menyediakan ruang dan efisiensi dalam pengelolaan arsip aktif maupun inaktif.
  3. Menjamin bahwa arsip yang dimusnahkan benar-benar sudah tidak memiliki nilai guna administrasi, hukum, maupun nilai guna lainnya.

Dengan demikian, kegiatan ini tidak sekadar memusnahkan dokumen, melainkan juga bagian dari upaya kita menjaga tertib administrasi, meningkatkan efisiensi kerja, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Kegiatan pemusnahan arsip tersebut dipimpin oleh Sekcam Betara ibu Sumartini, SH serta disaksikan oleh perwakilan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Inspektorat dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Pada kesempatan tersebut Sekdis Dinas Perpustakaan dan Kearsipan memberikan apresiasi kepada jajaran Kantor Camat yang telah melaksanakan proses ini sesuai dengan prosedur, mulai dari penilaian, verifikasi, hingga mendapatkan persetujuan pemusnahan arsip. Hal ini menunjukkan adanya komitmen untuk mewujudkan pengelolaan arsip yang profesional, akuntabel, dan sesuai aturan.

Kegiatan ini dapat menjadi contoh bagi perangkat daerah lainnya agar semakin disiplin dalam mengelola arsip, baik dalam penciptaan, penggunaan, penyimpanan, pemeliharaan, hingga pemusnahannya. Karena sejatinya, arsip yang dikelola dengan baik akan menjadi memori kolektif dan identitas bangsa, sedangkan arsip yang tidak lagi bernilai harus dimusnahkan secara tepat.

Salam Arsip

NPP : 1506023E1019797

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *